Islam muncul sebagai sumber kedaulatan yang baru pada abad VII, setelah hancur dan runtuhnya kekaisaran Romawi. Kehancuran dan keruntuhan itu ditandai dengan berkembangnya peradaban baru yang sangat mengagungkan. Kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta kehidupan sosial lainya, termasuk ekonomi Islam yang berkembang secara paralel dan simultan sesuai dengan perkembangan zaman. Fakta sejarah menunjukkan bahwa Islam merupakan sitem kehidupan yang bersifat komprehensif, yang mengatur semua aspek kehdupan, baik aspek hukum Islam (syari’ah), sosial, ekonomi, dan politik maupun kehidupan yang bersifat spiritual. Dalam kajian sejarah hukum Islam (syari’ah), pada awal masa kenabian sampai pada wafatnya Rasulullah saw. tidak ada persoalan hukum Islam (syari’ah) di masyarakat yang tidak dapat diselesaikan. Karena setiap ada persoalan hukum Islam (syari’ah) yang muncul selalu diserahkan kepada otoritas Rasulullah saw. yang mendapat bimbingan langsung dari Allah swt. banyak yurisprudensi hukum dari Rasulullah saw. yang oleh para sahabat pada waktu itu tidak ditemukan secara eksplisit dalam al-Qur’an.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019