Kemiskinan adalah ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, dan zakat dalam Islam dianggap sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Meskipun potensi zakat di Indonesia cukup besar, namun belum optimal dalam mengentaskan kemiskinan karena pengelolaannya yang belum efektif. Yusuf Qardhawi, seorang ulama, memberikan kontribusi pemikiran yang signifikan dalam pengelolaan zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap optimalisasi pengelolaan zakat menurut Qardhawi untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qardhawi mendukung perluasan cakupan harta yang dikenai zakat sebagai bentuk keadilan. Dengan adanya pengembangan definisi harta yang berhak menerima zakat, diharapkan dapat menghimpun dana zakat yang lebih besar untuk usaha-usaha yang produktif. Qardhawi menekankan bahwa pengelolaan dan pendistribusian zakat sebaiknya dilakukan secara lokal, dan kelebihannya dikembalikan ke lembaga pusat untuk membantu daerah lain. Pengelolaan zakat sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menghindari kepentingan individu dan masyarakat
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024