ABSTRAK Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena saweran (pemberian hadiah) di TikTok dari perspektif ekonomi Islam, dengan menekankan implikasi etis dari transaksi yang terlibat. Saweran telah menjadi tren sosial yang signifikan di mana pengguna memberikan hadiah virtual kepada pembuat konten selama streaming langsung. Penelitian ini berupaya untuk mengeksplorasi apakah praktik ini sejalan dengan etika transaksional Islam. Desain/Metode/Pendekatan – Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan, mengumpulkan data dari jurnal akademik, artikel, dan dokumen resmi. Data dianalisis menggunakan analisis konten untuk mengidentifikasi pola dan tema yang terkait dengan pemberian hadiah dalam konteks ekonomi Islam. Temuan – Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian hadiah di TikTok dapat dikategorikan sebagai hibah (hibah) atau ju'ālah (kontrak hadiah) dalam transaksi Islam, tergantung pada niat dan mekanisme transaksi. Namun, praktik tersebut menimbulkan risiko maysir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan isrāf (pemborosan), yang dapat membuatnya tidak konsisten dengan prinsip ekonomi Islam. Selain itu, kekhawatiran atas eksploitasi emosional dan konsumerisme berlebihan muncul sebagai pertimbangan etika. Implikasi/Keterbatasan Penelitian – Keterbatasan penelitian ini terletak pada kurangnya data empiris dari praktisi industri. Penelitian di masa mendatang sebaiknya menyertakan wawancara atau survei untuk memberikan analisis yang lebih komprehensif. Orisinalitas/Nilai – Penelitian ini berkontribusi dengan memandu pengguna TikTok dan regulator dalam mengadopsi praktik pemberian hadiah yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Regulasi yang lebih ketat dan edukasi pengguna diperlukan untuk memastikan bahwa transaksi mematuhi standar etika Islam. Kata Kunci: TikTok, Saweran, Pemberian Hadiah, Ekonomi syariah, Etika Transaksi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025