Kesetaraan gender dalam pernikahan adalah elemen penting dalam menciptakan hubungan harmonis dan berkeadilan. Penelitian ini mengeksplorasi konsep keadilan gender dalam konteks hubungan suami istri berdasarkan kitab 'Uqud al-Lujjayn karya Syekh Nawawi al-Bantani dan kritik yang diajukan oleh Forum Kajian Kitab Kuning (FK3). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis norma-norma gender dalam teks tersebut yang dikritik oleh Kajian Kitab Kuning mengenai pembaruan pandangan tentang peran gender. Metode yang digunakan adalah analisis konten melalui studi pustaka, dengan pendekatan kualitatif-deskriptif untuk mengeksplorasi argumen-argumen dari kedua sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun 'Uqud al-Lujjayn memberikan panduan berharga tentang hak dan kewajiban suami-istri, beberapa isi kitab cenderung membatasi peran perempuan. FK3 menyoroti perlunya reinterpretasi ajaran-ajaran klasik untuk mencapai kesetaraan gender yang lebih baik. Dengan memperkuat kesadaran akan hak-hak gender dan dialog terbuka, diharapkan tercipta lingkungan yang inklusif dan adil dalam masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman gender dalam Islam harus melampaui pembagian tugas dan menghargai kesetaraan, demi menciptakan keluarga yang aman dan sejahtera bagi semua individu
Copyrights © 2025