Upaya perumusan konsep maqashid al-syari’ah, Ahmad al-Raisuni banyak dipengaruhi oleh Imam Haramain, Izzuddin bin Abdul Salam, Imam al-Syathibi, Thahir bin Asyur, dan 'Allal al-Fasi. Selain mengungkapkan maqasid al-syari'ah menurut versinya, ia juga menjelaskan kembali pandangan-pandangan ulama terdahulu. Sehingga pemikiran Imam al-Syathibi memberikan peran yang sangat dominan. Ahmad al-Raisuni membagi konsep maqashid al-syari’ah menjadi tiga bagian, yaitu maqashid umum, khusus, dan parsial. Berdasarkan kelompok ini, Ahmad al-Raisuni menetapkan empat kaidah dasar di mana sesuatu dapat dikatakan maqashid jika memenuhi kualifikasi keempat kaidah tersebut, yaitu: 1) setiap aturan hukum syariat memiliki motif; 2) setiap maqashid harus memiliki dalil yang sahih; 3) adanya urutan tingkatan maslahah dan mafsadah; dan 4) membedakan antara al-maqashid dan al-wasa'il.
Copyrights © 2025