Tuntutan peningkatan upah minimum di Indonesia menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji dalam studi kebijakan publik. Gerakan buruh terus menuntut atas perbaikan upah minimum. Sementara perusahaan mengharapkan upah yang rendah agar mendapatkan keuntungan besar. Disisi lain, pemerintah harus menjamin pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat, dan menjaga angka pengangguran terus menurun. Kerangka kerja advokasi merupakan suatu konsep perubahan kebijakan dalam sub-sistem kebijakan yang dilakukan oleh aktor atau stakeholder yang terlibat dalam kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penetapan upah minimum dalam kerangka kerja advokasi dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Terdapat empat sub-sistem kebijakan penetapan upah minimum di Indonesia, yang meliputi: (a) kelompok asosiasi (pengusaha); (b) asosiasi serikat buruh; (c) pemerintah, dan (d) perguruan tinggi. Keempat aktor ini dikategorikan sebagai internal sub-sistem kebijakan. Aktor-aktor ini memiliki peran dan fungsi masing-masing yang saling berinteraksi satu dengan lain dalam kebijakan penetapan upah minum di Indonesia. Permasalahan upah minimum dapat diselesaikan apabila diberikan ruang untuk berkontribusi dan dialog terbuka antar aktor dalam penetapan kebijakan. Peran aktor penengah seperti pemerintah dan perguruan tinggi harus dioptimal perannya dalam proses penetapan upah minimum. Sehingga masing-masing harapan dari aktor terakomodir dalam penetapan kebijakan upah minum di Indonesia.
Copyrights © 2023