Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara analitis mengenai konsep dasar dari doktrin fiduciary duty dan peranannya sebagai pedoman pengurusan Perseroan Terbatas oleh Direksi. Lebih lanjut, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang berfokus pada ketentuan UU PT dan pendekatan konseptual (conceptual approach) seputar doktrin fiducary duty dan posisinya sebagai pedoman pengurusan Perseroan Terbatas. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa doktrin fiduciary duty terdiri atas tiga komponen penyusun, yakni: 1. bertindak berdasarkan kehati-hatian; 2. bertindak demi kepentingan dan tujuan Perseroan; dan 3. bertindak dengan itikad baik. Peranan doktrin fiduciary duty sebagai pedoman pengurusan Perseroan Terbatas terwujud dalam pelaksanaan kewajiban hukum bagi Direksi yang berlandaskan doktrin tersebut. Dengan demikian, Direksi perlu memperkuat penerapan doktrin fiduciary duty dengan cara melakukan pengurusan Perseroan Terbatas dengan itikad baik berdasarkan ketentuan dalam UU PT serta menjaga hubungan fidusia yang baik dengan para Pemegang Saham selaku stakeholder Perseroan.
Copyrights © 2025