Kemajuan teknologi informasi telah mendorong penggunaan media sosial secara masif, namun di sisi lain meningkatkan risiko kejahatan siber, termasuk pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial serta mengidentifikasi kendala dalam penegakannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum penerapan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 telah memadai, namun belum diimplementasikan secara optimal. Putusan di Pengadilan Negeri Kotabumi memperlihatkan ketidakkonsistenan antar aparat penegak hukum dan lemahnya koordinasi dalam proses peradilan. Penafsiran terhadap unsur penghinaan juga tidak seragam, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Selain itu, terbatasnya pemahaman terhadap teknologi digital di kalangan aparat menjadi faktor penghambat tersendiri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pencemaran nama baik di media sosial memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kompetensi aparat, dan edukasi hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025