Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam konteks akuisisi perusahaan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan peraturan terkait lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta praktik hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak appraisal memberikan pemegang saham minoritas hak untuk menjual saham mereka dengan harga wajar apabila mereka tidak menyetujui keputusan akuisisi. Namun, masih terdapat ketidakjelasan mengenai kriteria harga wajar yang dapat merugikan pemegang saham minoritas, terutama ketika pemegang saham mayoritas memegang kendali dalam keputusan. Selain itu, peraturan pasar modal dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) memberikan tambahan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Meskipun demikian, tantangan tetap ada terkait dengan penerapan hak-hak tersebut secara efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dalam akuisisi perusahaan perlu diperkuat dengan penetapan kriteria yang lebih jelas mengenai harga wajar serta penerapan prinsip GCG yang lebih konsisten.
Copyrights © 2025