Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan bentuk kejahatan yang paling serius karena melibatkan hilangnya nyawa secara terencana dan berdampak luas secara sosial serta hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 340 KUHP terhadap pelaku pembunuhan dalam kasus Wonogiri tahun 2025, serta mengkaji hubungan antara motif pribadi dan pembuktian unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menggunakan sumber data berupa peraturan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan pelaku tidak hanya mencerminkan kehendak untuk mengakhiri nyawa korban, tetapi juga disertai dengan serangkaian langkah sistematis yang menunjukkan adanya perencanaan, seperti pemilihan lokasi, pembakaran jasad, dan penghilangan jejak melalui pengecoran. Motif pribadi yang melatarbelakangi pembunuhan justru memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan secara sadar dan rasional. Dengan demikian, penerapan Pasal 340 KUHP dianggap tepat secara yuridis, sosiologis, dan filosofis karena mencerminkan penegakan keadilan substantif bagi korban dan masyarakat
Copyrights © 2025