Penelitian ini mengkaji praktik mahar di Desa Jeddung, Indonesia, di mana mahar telah beralih dari kewajiban agama menjadi alat stratifikasi sosial berbasis pendidikan dan status perempuan, bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dan kesetaraan dalam Islam. Dengan pendekatan studi kasus kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen melibatkan 20 informan kunci. Hasil menunjukkan nilai mahar (2–24 gram emas) berkorelasi dengan tingkat pendidikan perempuan dan prestise keluarga, didorong tradisi lokal, tekanan modernisasi, dan simbol status. Proses konstruksi sosial eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi melegitimasi hierarki ini, mengaburkan norma Islam yang menekankan kemudahan (QS. An-Nur:32) dan keadilan. Meski mahar tetap menjadi hak mutlak perempuan, komodifikasinya berisiko meminggirkan kelompok berpendapatan rendah dan mendistorsi tujuan sakral pernikahan. Studi menyimpulkan perlunya harmoni tradisi lokal dengan maqashid syariah melalui dialog komunitas dan reinterpretasi keagamaan.
Copyrights © 2025