Rehabilitasi dalam konteks penyalahgunaan narkotika tidak hanya merupakan proses pemulihan medis, tetapi juga pendekatan sosial yang bertujuan mengembalikan pecandu sebagai anggota masyarakat yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan holistik dalam rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika yang meliputi integrasi medis, sosial, dan komunitas, serta mengkaji tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis produk hukum positif dan dokumen perundang-undangan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pecandu narkotika diarahkan pada pencegahan, pemulihan, dan perlindungan sosial melalui rehabilitasi medis dan sosial. Selain itu, sistem hukum memberikan pembedaan yang jelas antara pengguna dan pengedar, di mana pengguna lebih diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi. Integrasi berbagai elemen hukum, kesehatan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan pendekatan rehabilitasi yang efektif dan berkeadilan
Copyrights © 2025