Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat merupakan tindakan administratif yang berdampak langsung terhadap status dan hak seorang calon advokat dalam menjalankan profesinya. Dalam konteks negara hukum dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap sanksi terhadap advokat harus melalui prosedur hukum yang sah, termasuk sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tindakan pembekuan BAS tanpa didahului proses etik formal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-analitis dengan metode yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan hukum, serta pendapat ahli untuk menelaah kewenangan pengadilan tinggi dan organisasi advokat dalam praktik pembekuan BAS. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan asas due process of law, prinsip keadilan, dan jaminan perlindungan profesi dalam kerangka konstitusional. Tanpa mekanisme pembuktian dan pembelaan yang sah, pembekuan BAS tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar hak konstitusional advokat. Oleh karena itu, penting bagi organisasi advokat dan pengadilan tinggi untuk menjunjung tinggi prinsip hukum dalam setiap tindakan administratif guna menjaga integritas dan kepastian hukum profesi advokat.
Copyrights © 2025