Kasus dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah mencoreng citra institusi Polri dan menimbulkan keprihatinan publik karena melibatkan penyalahgunaan wewenang terhadap warga negara, termasuk wisatawan asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta menilai efektivitas penerapan hukum pidana terhadap pelanggaran tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap KUHP, UU Kepolisian, dan UU Tipikor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemerasan tersebut memenuhi unsur Pasal 369 KUHP dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penanganannya masih dominan pada sanksi etik tanpa kelanjutan ke proses pidana, mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik institusional. Efektivitas penindakan hukum terhadap pelanggaran oleh aparat masih menghadapi hambatan struktural, konflik kepentingan, dan lemahnya mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan lembaga pengawas eksternal, reformasi internal kepolisian, serta penegakan prinsip keadilan yang transparan dan nondiskriminatif agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan secara menyeluruh
Copyrights © 2025