Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pendapat pemilik rumah makan atas diberlakukannya kalkulator pajak oleh pemerintah Kota Kendari kepada pelanggan dan pendapat pelanggan atas diberlakukannya pajak. Menggunakan metode etnografi dengan pengumpulan data pengamatan terlibat dan wawancara mendalam. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori kekuasaan simbolik oleh Bourdieu (1987). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa latar belakang pemberlakuan pajak sebesar 10% kepada pelanggan di beberapa rumah makan di Kota Kendari adalah bersumber pada undang-undang No. 28/2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari tujuh pemilik rumah makan yang dijadikan informan, lima diantaranya setuju dengan alasan bisa menambah pemasukan asli daerah, sekalipun pemberlakuan pajak tersebut berdampak pada berkurangnya pelanggan, sementara dua informan merasa keberatan karena harus menyampaikan kepada pelanggan, namun aturan tersebut harus ditaati agar tidak mendapat teguran dari petugas. Sedangkan pendapat pengunjung pada tujuh rumah makan di Kota Kendari, ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju dengan alasan memberatkan, namun karena itu sudah menjadi keputusan pemerintah sehingga harus ditaati.
Copyrights © 2022