Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui hambatan pernikahan yang diselesaikan melalui Penyelenggara Pembantu Penghulu (P3) dan juga untuk mengetahui mekanisme penyelesaian hambatan pernikahan melalui P3. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi (pengamatan), dan wawancara (interview). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hambatan yang sering terjadi dalam pernikahan di Desa Wungka Kecamatan Wangi-Wangi Selatan adalah hambatan ekonomi dan perjodohan. Adapun mekanisme penyelesain hambatan itu dengan cara potodenako (kawin lari). Kawin lari hanya bisa dilakukan di rumah imam atau Penyelenggara Pembantu Penghulu (P3) dengan tahapan menikah: Datang di kediaman P3, Musyawarah dan menentukan hari baik sesuai kepercayaan masyarakat Wakatobi, Ijab kabul. Meskipun potodenako (kawin lari) adalah bentuk penyimpangan namun masih banyak yang menyelesaikan masalahnya dengan kawin lari tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022