Tenaga kerja merupakan penggerak aktivitas perusahaan. Oleh karena itu perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan. Terdapat dua perjanjian kerja yang di atur pada pasal 56 ayat (2) UU No 13 taun 2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dalam prakteknya tidak sedikit perusahaan menggunakan PKWT, seperti yang di lakukan oleh PT Putera Rackindo Sejahtera. 64% dari karyawan mereka adalah PKWT. Hal ini dikarenakan karyawan PKWT memiliki kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan karyawan PKWTT. Perusahaan memberikan tenakan berupa punishment dan pengawasan yang ketat untuk mengatur tenaga kerja agar bisa bekerja dengan baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Teknik penelitian ini menggunakan teknik random sampling dengan jumlah populasi sebanyak 119 orang dan jumlah sampel yang akan dijadikan penelitian adalah sebanyak 92 orang. Sumber data pada penelitian ini didapat dari data primer berupa kuesioner yang disebarkan kepada responden, wawancara, dan dokumentasi dan data sekunder buku-buku literasi terkait dan penelitian terdahulu yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan kinerja karyawan PKWT lebih baik 4% dibandingkan kinerja karyawan PKWTT
Copyrights © 2025