Penerapan Perjanjian Akad Mudharabah Muqayyadah dalam Skema Pembiayaan Persfektif Hukum Islam Studi Kasus Di KJKS BMT-UGT Sidogiri Cabang Pembantu Banyuputih Situbondo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah prinsip-prinsip perjanjian akad mudharabah muqayyadah pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wat Tamwil (KJKS BMT-UGT Sidogiri) cabang pembantu Banyuputih sudah sesuai dengan syariat Islam? dan faktor-faktor yang menyebabkan apa yang menyebabkan ingkar janji (wansprestasi) dalam pembiayaan mudharabah ini serta bagaimana cara penyelsaiannya.Penelitian ini menggunkan metode pendekataan gabungan doktrinal (normatif) dan empiris (non-doktrial), dengan menggunkan sumber data Primer dan Skunder.data. sekunder mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier, sedang tehnik pengumpulan data dengan mengadakan wawancara, observasi dan studi kepustakaan, kemudian tehnik analisa data menggunakan analisa kualitatif.Dari hasil penelitian ini ditemukan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip-prinsip perjanjian akad mudharabah pada Baitil Maal wat Tamwil (BMT) Sidogiri Capem Banyuputihdalam produk pembiayaan mudharabah telah sesuai dengan hukum Islam, karena sudah dilaksanakan prinsip-prinsip perjanjian akad mudharabah, dengan berlandaskan (al-mabadi alammanah) yakni nilai keadilan (al-adalah), kesetaraan (al-musawah), musyawarah (al-syurah), saling membantu (al-ta’awun) dan toleransi (at tasamuh).Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ingkar janji dalam akad mudharabahdisebabkan kurang memadainya sumber daya menusia, manajemen lembaga keuangan syariah, sistem informasi dan teknologi, serta tidak adanya standar moral yang ditetapkan dalam kegiatan pembiayaan. Kemudian sebagai solusinya adalah harus menguasai aspek teknis, hukum filosofis ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah. Jika terjadi pelanggaran perjanjian diselsaikan dengan sistem perdamaian (sulhu) kemuadian arbitrase (tahkim) dan dengan proses peradilan (al-qadha).
Copyrights © 2021