Pencurian merupakan sebuah tindak pidana yang ahir-ahir ini kerap terjadi di masyarakat hingga mengakibatkan kerugian yang signifikan, sehingga perlu ditanggulangi secara bersama-sama. Pendekatan penelitian ini adalah normatif-empiris, dengan spesifikasi diskriptif-analitis. Pengumpulan data dilaksanakan dengan studi kepustakaan dan wawancara, dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pidana melalui pembinaan di lembaga pemasyarakatan saat ini adalah upaya pembinaan yang berorientasi pada pelaku tindak pidana (warga binaan). Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Semarang dalam melaksanakan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan telah melakukan pembinaan dengan memperhatikan hak dan kewajiban warga binaan. Sebagaimana diatur dalam formulasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pembinaan yang telah dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Semarang diharapkan dapat membentuk sikap dan perilaku warga binaan pemasyarakatan menjadi pribadi yang lebih baik dalam artian warga binaan pemasyarakatan setelah selesai menjalani masa pidananya tidak kembali melakukan pengulangan tindak pidana.
Copyrights © 2023