Tesis ini mengungkap bahwa Al-Qur'an membahas konsep tabarruj, yaitu perilaku, sikap, atau pakaian yang menarik perhatian terhadap kecantikan fisik atau aurat wanita dengan cara yang bertentangan dengan ajaran Islam. Tabarruj dipandang sebagai fenomena yang merendahkan harkat perempuan dan berpotensi membawa dampak buruk bagi masyarakat. Baik Quraish Shihab maupun Al-Thabari sepakat bahwa tabarruj adalah tindakan yang harus dihindari, karena melanggar nilai-nilai Islam yang menjunjung kesopanan, kehormatan diri, dan menjaga kehormatan perempuan. Keduanya, meskipun sama-sama menganggap tabarruj berbahaya, memiliki perbedaan dalam melihat kepada siapa larangan ini ditujukan dan sejauh mana tindakan tersebut dikategorikan sebagai tabarruj. Al-Thabari berpandangan bahwa larangan tabarruj ditujukan khusus untuk istri-istri nabi pada masa itu, agar mereka tidak mengikuti perilaku wanita jahiliah, dengan anjuran untuk lebih banyak berdiam di rumah. Di sisi lain, Quraish Shihab menganggap larangan ini bersifat universal dan berlaku bagi semua muslimah hingga saat ini. Namun, ia tidak membatasi perempuan untuk tetap berada di rumah saja, dan membolehkan mereka bekerja atau beraktivitas di luar selama tetap memegang prinsip-prinsip kesopanan dalam berpakaian dan bertingkah laku. Penelitian ini adalah studi kepustakaan yang menggunakan metode kualitatif, menghimpun data dari berbagai sumber. Pendekatan yang digunakan dalam membahas ayat-ayat terkait tabarruj adalah metode tafsir maudhû’î atau tafsir tematik, yang bertujuan untuk menggali makna tabarruj secara lebih komprehensif dalam konteks Al-Qur'an.
Copyrights © 2024