Artikel ini mendiskusikan tentang Pelestarian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan adalah dua masalah utama yang dapat diselesaikan dengan wakaf hutan lindung. Kabupaten Rokan Hulu di Riau, yang memiliki banyak hutan lindung dan penduduknya bergantung pada sumber daya alam, merupakan contoh yang relevan dari penggunaan wakaf tanah sebagai alat untuk menggabungkan keuntungan ekologis dan ekonomi. Konsep wakaf menjadi cara kreatif untuk menjaga kelestarian hutan lindung sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena melarang aset dijual atau dimanfaatkan. Penelitian ini menemukan potensi wakaf hutan lindung untuk mendukung konservasi ekosistem dan memberikan peluang ekonomi kepada masyarakat melalui agroforestri dan ekowisata. Terbukti bahwa model pengelolaan yang menggabungkan elemen ekologi dan ekonomi berhasil mempertahankan keberlanjutan lingkungan dan memberi kesempatan kepada masyarakat setempat. Selain itu, untuk memastikan pengelolaan yang optimal dan berkelanjutan, pemerintah, lembaga wakaf, sektor swasta, dan masyarakat lokal harus bekerja sama. Dengan penerapan kebijakan yang tepat, wakaf tanah hutan lindung dapat menjadi cara yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan di Rokan Hulu serta mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan nasional dan internasional.
Copyrights © 2024