Manajemen syariah merupakan pendekatan dalam pengelolaan organisasi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, yang bertujuan untuk mencapai tujuan organisasi dengan tetap mematuhi aturan dan nilai-nilai syariah. Dipahami manajemen syariah mencakup proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan yang sesuai dengan hukum Islam. Dasar hukum manajemen syariah didasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, serta Ijma' dan Qiyas, yang menyediakan kerangka hukum dan etika untuk menentukan kebijakan serta praktik manajemen yang sesuai dengan ketentuan syariah. Dasar operasional manajemen syariah melibatkan penerapan nilai-nilai seperti keadilan, transparansi, tanggung jawab, dan keseimbangan dalam seluruh aspek pengelolaan, termasuk keuangan, sumber daya manusia, serta pengambilan keputusan. Manajemen syariah tidak terbatas pada lembaga keuangan, tetapi dapat diterapkan dalam berbagai sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan bisnis secara umum. Namun, terdapat problematika dalam penerapannya, seperti keterbatasan pemahaman mengenai prinsip-prinsip syariah, kendala integrasi dengan praktik bisnis modern, serta tantangan kepatuhan terhadap syariah di tengah perkembangan global. Teknik analisis yang digunakan untuk mengatasi problematika ini mencakup audit syariah dengan analisis SWOT, PESTEL dan pendekatan partisipatif untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, penilaian maqashid syariah untuk memastikan bahwa tujuan utama syariah tercapai, dan syariah compliance untuk meninjau serta menyelesaikan ketidaksesuaian dengan aturan syariah. Pendekatan analisis tersebut memungkinkan tercapainya keseimbangan antara kepatuhan terhadap syariah dan pencapaian tujuan organisasi secara berkelanjutan.
Copyrights © 2024