Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahami Infaq dan Sedekah Untuk mengetahui dasar hukum Infaq dan Sedekah Untuk mengetahui problematika dan tinjauan aspek mashlahah Infaq dan Shadaqah dalam Fiqh dan Untuk mengetahui dampak ekonomi dari Infaq dan Sedekah. Metode Penelitian ini adalah bersifat deskriptif, analitis, kritis. Oleh karena itu, penulis dapat menguraikan secara komprehensif. Dalam penelitian ini, penulis secara optimal menggunakan dua sumber data terkait penelitian ini, yaitu. Sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber utama penelitian ini adalah buku dan jurnal. Hasil Penelitian ini adalah Problematika infaq dan shadaqah dalam fiqh antara lain Masalah Pengelolaan dan distribusi dana dan Perbedaan pandangan Fiqh tentang penerima Shadaqah. Infaq dan sedekah mempunyai fungsi yang sama dengan zakat, tetapi jangkauannya lebih luas, dan lebih fleksibel. Dalam keuangan negara, Infaq dan Sedekah dapat membantu program negara yang memang sudah berjalan maupun menciptakan program baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2024