Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip Saad Az-Zariah dalam konteks muamalah melalui kajian literatur, dengan fokus pada penerapannya dalam transaksi keuangan dan sosial. Saad Az-Zariah, sebagai prinsip preventif dalam hukum Islam, berfungsi untuk menutup jalan yang mengarah pada perbuatan haram dan menjaga kemaslahatan umat. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip ini diterapkan secara efektif dalam perbankan syariah melalui akad murabahah, mudharabah, dan ijarah yang mencegah eksploitasi dan riba. Selain itu, Saad Az-Zariah juga relevan dalam mengatur transaksi ekonomi digital, terutama dalam perkembangan fintech syariah. Namun, tantangan muncul dalam penerapan konsep ini pada instrumen keuangan modern seperti cryptocurrency, yang belum sepenuhnya diatur oleh hukum syariat. Dengan demikian, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami penerapan Saad Az-Zariah dalam teknologi finansial yang terus berkembang.
Copyrights © 2024