Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. Penelitian ini bertujuan memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh leverage, koneksi politik, transfer pricing pada tax avoidance yang dilandasi oleh teori agensi. Populasi yang digunakan perusahaan sektor properti dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2019-2022 dengan sampel 16 perusahaan yang diperoleh dengan metode teknik purposive sampling. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa leverage berpengaruh pada tax avoidance. Koneksi politik tidak berpengaruh pada tax avoidance. Transfer pricing tidak berpengaruh pada tax avoidance.
Copyrights © 2024