Politik uang merupakan upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa prefensi suara pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap. Politik uang dilakukan untuk memperoleh suara yang banyak dan menguasai suara dalam Pilkada. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif. Jumlah informan dalam penelitian ini yaitu 10 informan. Adapun teknik pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian yaitu dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggambarkan politik uang dalam pilkada 2024 di Jl. M. Yakub, Sei Kera Hilir II. Kec. Medan Perjuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di lingkungan tersebut banyak melakukan money politik karena beberapa alasan salah satunya karena keterbatasan ekonomi masyarakat, rendahnya pendidikan, lemahnya pengawasan dan masyarakat menganggap bahwa money politik itu suatu kebudayaan atau kebiasaan. Sehingga hal tersebut memicu masyarakat untuk melakukan money politik.
Copyrights © 2024