Artikel ini membahas peran negara dalam ekonomi syariah berdasarkan QS. Al-Hasyr ayat 7 yang menekankan pentingnya distribusi kekayaan secara adil untuk mencegah monopoli kekayaan oleh segelintir orang kaya. Dalam ekonomi syariah, negara bertindak sebagai pengelola yang memastikan distribusi kekayaan berlangsung adil, mengelola sumber daya ekonomi untuk kemaslahatan masyarakat, dan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti fakir miskin, anak yatim, dan musafir. Artikel ini juga menyoroti tanggung jawab negara dalam menciptakan keadilan sosial, keseimbangan ekonomi, dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan memanfaatkan mekanisme seperti zakat, infaq, dan wakaf, negara dapat mendukung keberlanjutan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup rakyat. Prinsip keadilan, kepedulian, dan pengelolaan yang amanah menjadi fondasi utama dalam penerapan ekonomi syariah untuk menciptakan sistem yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025