Dewasa ini keperawanan bagi seorang wanita nampak tidak begitu menjadi suatu hal yang perlu dijaga. Hal ini ditandai oleh masyarakat yang semakin permisif terhadap pergaulan bebas yang dapat berakibat pada hilangnya keperawanan seorang wanita. Ditambah berkembangnya ilmu pengetahuan dibidang medis yang memungkinkan keparawanan yang hilang dapat di restorasi kembali. Maka penelitian ini bertujuan untuk menelusuri pandangan hukum Islam mengenai operasi selaput dara. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan data-data kepustakaan. Hasilnya berdasarkan Al Qur;an dan hadits, tidak ditemukan satu larangan ataupun perintah yang secara tegas mengatur persoalan ini. Namun dalam kajian hukum Islam atau fikih, untuk menemukan hukum suatu yang tidak ada landasannya, maka dapat dilakukan ijtihad. Salah satunya dengan memperhatikan sisi maslahat dan mudharat. Maka jika operasi tersebut memili maslahat seperti untuk mengembalikan kepercayaan diri baik secara sosial maupun psikologis bagi wanita korban kekerasan maupun kecelakaan, maka oprasi itu boleh dilkaukan. Sebaliknya jika operasi itu ditujukan untuk memanipulasi maka tentu saja dapat dihukumi sebagai suatu yang dilarang.
Copyrights © 2025