Kemajuan teknologi digital telah membawa berbagai manfaat bagi masyarakat global, namun juga menghadirkan tantangan baru, khususnya dalam bentuk kejahatan siber. Fenomena ini melibatkan berbagai tindak pidana seperti penipuan daring, pencurian data, serangan siber, dan pelanggaran hak privasi. Artikel ini mengkaji penerapan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan siber di Indonesia, dengan fokus pada regulasi yang berlaku, hambatan penegakan hukum, serta strategi yang dapat diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan yuridis dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tantangan besar masih dihadapi dalam implementasi hukum pidana siber. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang adaptif serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan digital.
Copyrights © 2025