Wanita merupakan makhluk yang mulia di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Islam tidak mendiskriminasikan wanita, namun memiliki perbedaan sesuai dengan kodrat dan fungsinya masing-masing. Tidak ada kewajiban wanita dalam Islam untuk mencari nafkah, namun tidak ada larangan jika wanita memilih bekerja jika sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur dalam Islam. Wanita sudah menikah yang bekerja akan mengalami konflik peran ganda, dimana peran sebagai istri dan ibu harus dikerjakan dalam waktu yang bersamaan dengan tugas pekerjaan di luar rumah. Maka dari itu, konflik peran ganda merupakan masalah yang penting untuk diperhatikan karna mempengaruhi kebahagiaan individu dan keluarga. Upaya yang harus dilakukan dalam menyelesaikan masalah ini yaitu dengan mendudukkan lagi hakikat dan kedudukan wanita berdasarkan konsep Islam.
Copyrights © 2025