Pernikahan pada usia muda di Indonesia telah menjadi fenomena yang meraih perhatian nasional, dengan negara ini menempati posisi ke-10 dalam jumlah perkawinan anak tertinggi di dunia. Penelitian ini mengkaji implikasi pernikahan di bawah umur terhadap kesejahteraan anak dari perspektif filsafat hukum Islam. Dengan menggunakan metode kualitatif studi pustaka, penelitian ini menganalisis dampak pernikahan dini terhadap kesejahteraan anak berdasarkan prinsip maqashid syariah yang dirumuskan oleh Imam Al-Ghazali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pernikahan di bawah umur bertentangan dengan lima aspek penting dalam maqashid syariah, yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pernikahan dini meningkatkan risiko kesehatan reproduksi, menghambat pendidikan, menciptakan ketidakstabilan ekonomi, dan berpotensi tinggi menyebabkan perceraian. Hal ini secara langsung mengancam kesejahteraan anak dan bertentangan dengan prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam. Meskipun regulasi telah ditetapkan untuk membatasi usia minimal pernikahan, implementasinya masih menghadapi tantangan di lapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah praktik pernikahan dini. Upaya preventif melalui edukasi masyarakat, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan akses pendidikan perlu diintensifkan. Selain itu, penguatan aspek represif melalui penegakan hukum yang tegas juga diperlukan.
Copyrights © 2025