Penelitian ini bertujuan untuk menyibak hukum Islam, moral, serta sanksi sosial terhadap perilaku kohabitasi yang terjadi di Indonesia. Indonesia sendiri merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, dan budaya. Hal tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara, khususnya sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Kohabitasi dianggap sebagai hal yang negatif oleh masyarakat, sebab tidak selaras dengan budaya, hukum dan moral yang ada di Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif yang sumber data yang digunakan melibatkan bahan hukum primer dan sekunder seperti jurnal ilmiah, makalah, skripsi, tesis, dan artikel ilmiah. Rasulullah SAW menegaskan bahwa menikah merupakan cara yang dianjurkan untuk menjaga diri dari perbuatan zina serta merupakan bagian dari sunnah beliau. Masyarakat Indonesia juga menganggap kohabitasi sebagai perbuatan yang tercela secara moral karena bertentangan dengan tuntutan moral, sehingga perbuatan tersebut memenuhi kriteria untuk dikriminalisasi. Sanksi sosial yang diterima oleh pelaku kohabitasi merupakan reaksi penolakan masyarakat pada budaya kohabitasi yang terjadi di Indonesia.
Copyrights © 2025