Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memahami dan mengkaji tanggung jawab hukum arbiter dan badan arbitrase terhadap putusan arbitrase yang diajukan pembatalan di Pengadilan, serta pengaturan dan bentuk pengawasan terhadap arbiter dalam memeriksa dan mengeluarkan putusan untuk menyelesaikan sengketa. Dalam melakukan penelitian ini, penulis meneliti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 529/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Sel dan Putusan Pengadilan Negeri Batam Pusat Nomor 66/Pdt.G/2020/Pn. Btn, pada kedua kasus putusan tersebut badan arbitrase selalu menjadi pihak termohon dimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 529/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Sel Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjadi pihak termohon dan pada Putusan Pengadilan Negeri Batam Pusat Nomor 66/Pdt.G/2020/Pn. Btn Badan Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI) sebagai termohon. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arbiter dan badan arbitrase mempertanggungjawabkan putusan arbitrase di hadapan pengadilan karena dilindungi oleh hak imunitas dan kedudukannya sebagai lembaga quasi peradilan.
Copyrights © 2022