p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmiah Publika
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM ARBITER DAN BADAN ARBITRASE ATAS PUTUSAN ARBITRASE YANG DIAJUKAN PEMBATALAN DI PENGADILAN Ibrahim, Dimas Noor
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10 No 1 (2022): Jurnal Ilmiah Publika
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/.v10i1.7314

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memahami dan mengkaji tanggung jawab hukum arbiter dan badan arbitrase terhadap putusan arbitrase yang diajukan pembatalan di Pengadilan, serta pengaturan dan bentuk pengawasan terhadap arbiter dalam memeriksa dan mengeluarkan putusan untuk menyelesaikan sengketa. Dalam melakukan penelitian ini, penulis meneliti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 529/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Sel dan Putusan Pengadilan Negeri Batam Pusat Nomor 66/Pdt.G/2020/Pn. Btn, pada kedua kasus putusan tersebut badan arbitrase selalu menjadi pihak termohon dimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 529/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Sel Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjadi pihak termohon dan pada Putusan Pengadilan Negeri Batam Pusat Nomor 66/Pdt.G/2020/Pn. Btn Badan Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI) sebagai termohon. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arbiter dan badan arbitrase mempertanggungjawabkan putusan arbitrase di hadapan pengadilan karena dilindungi oleh hak imunitas dan kedudukannya sebagai lembaga quasi peradilan.
TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP DOKTER DALAM PERJANJIAN MEDIS DI INDONESIA (STUDI : RUMAH SAKIT SIAGA RAYA) Ibrahim, Dimas Noor
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10 No 2 (2022): Jurnal Ilmiah Publika
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.7556

Abstract

Rumah sakit dan dokter mempunyai peranan yang amat penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hal ini karena rumah sakit adalah suatu tempat yang berisikan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang dianggap oleh masyarakat dapat menyembuhkan penyakit seseorang. Sedangkan dokter merupakan seseorang yang mempunyai kemampuan tertentu dalam hal menyembuhkan penyakit pasien. Sehingga dokter dan rumah sakit dapat dianggap sebagai pemberi jasa kesehatan sedangkan pasien merupakan penerima jasa kesehatan. Pertanggungjawaban rumah sakit hanya dikenal doktrin Vicarious Liability namun dirasa sudah tidak dapat lagi mengakomodir kebutuhan masyarakat. Sehingga berkembang suatu doktirn yang bernama Corporate Liability dan Central Responsibility. Dalam pasal 46 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah mengadopsi doktrin Central Responsibilty, dimana rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatannya. Sahingga pasien dapat meminta tanggung jawab kepada rumah sakit tanpa harus memastikan status dan hubungan antara dokter yang bersangkutan dengan rumah sakit.