Bank dapat mengeluarkan jaminan bank (bank garansi) untuk keperluan kepabeanan. Bank Garansi ini berupa warkat yang menerangkan bahwa bank akan membayar pungutan negara yang terutang dalam hal perusahaan yang dijamin melakukan cidera janji (wanprestasi). Jaminan bank hanya dapat diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi. Dalam hasil penelitian ini bahwa implementasi kebijakan jaminan bank garansi dalam rangka kegiatan kepabeanan berdasarkan sistem hukum Indonesia bahwa suatu kebijakan dapat berjalan dengan baik jika sistem hukumnya dapat berjalan dengan baik. Sistem hukum ini sendiri terdiri dari struktur hukum yaitu instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian substansi hukum terkait jaminan bank garansi yaitu pada Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang saat ini telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dan budaya hukum yakni adanya hambatan baik secara internal dan eksternal seperti mekanisme penyesuaian jaminan yang dilakukan secara manual, peraturan untuk pengelolaan jaminan yang belum efektif dan adanya penolakan dan peraturan yang ada bagi pelaksana kebijakan yang tidak memenuhi kepuasan. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu mengatur tentang mekanisme konfirmasi atas jaminan yang diserahkan kepada Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. Bentuk jaminan yang dilakukan konfirmasi kepada penerbit salah satunya adalah mengenai jaminan bank garansi.
Copyrights © 2022