Kejahatan narkotika adalah kejahatan yang dianggap luar biasa di antara dunia internasional. Hal ini menghambat perkembangan bangsa sebagaimana telah meracuni pikiran semua orang untuk tidak bisa berpikir jernih. Efek dari penggunaan narkotika dapat membuat seseorang kesadaran bahkan dapat berakhir pada kematian. BNN adalah sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk menangani kejahatan dan prekursor narkotika. Salah satu kewenangan yang dimiliki adalah penyadapan. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui dasar kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dalam penanganan tindak pidana narkotika dan untuk mengetahui tata cara penyadapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika dalam penanganan tindak pidana narkotika Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang merupakan penelitian hukum yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian Berdasarakan ketentuan Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 78 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BNN adalah salah satu institusi penegak hukum yang masih diberi wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu dilakukan melalui cara-cara seperti interdiksi, penyadapan dan pembelian terselubung. Jenis – jenis penyadapan antara lain penyadapan telepon, pesan, dan posisi. Dalam Proses penyadapan dimulai dengan pencarian bukti bukti awal, ijin Kepala Pengadilan, pencarian transmiter, dan terakhir pengummpulan data.
Copyrights © 2022