Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultural. Perkawinan tersebut telah terjadi di kalangan masyarakat (di berbagai dimensi sosialnya) dan sudah berlangsung sejak lama. Sekarang ini perkawinan yang tidak dibatasi oleh batas negara adalah suatu yang biasa terjadi karena dunia sekarang sudah seperti desa kecil. Akan tetapi karena perkawinan bukan hanya urusan pribadi (privat) tetapi juga menjadi urusan negara (publik), sehingga negara berhak mengatur tata cara perkawinan warga negaranya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan. Â Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sistemnya tidak mengatur secara tegas bahkan tidak ada hukum yang mengatur tentang adanya perkawinan beda agama. Perkawinan Beda Agama menurut pemahaman para ahli dan praktisi hukum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 secara garis besar dapat dijumpai tiga pandangan yaitu Pertama, perkawinan beda agama tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran terhadap UUP Pasal 2 ayat (1): Kedua, perkawinan beda agama adalah diperbolehkan, sah dan dapat dilangsungkan karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, sebagaiman tertulis dalam Pasal 57 UUP, Â Ketiga, UUP tidak mengatur masalah perkawinan antaragama. Bentuk atau cara perkawinan antar agama yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia ini telah menimbulkan kontroversi bagi para ahli hukum.
Copyrights © 2022