Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang di kategorikan sebagai tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang pemberantasannya pun juga harus dilakukan secara luar biasa atau khusus (extra ordinary measure). Salah satu cara pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yaitu dengan cara penyadapan (intersepsi) yang hasilnya dapat dijadikan sebagai alat bukti. Oleh karenanya, penelitian ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh tindakan aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan seperti korupsi. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pengaturan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan oleh KPK dan pengaruh penyadapan terhadap perkara kasus tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan atau dokumentasi selanjutnya dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitianKetentuan mengenai tindakan penyadapan dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi dan Mengenai pengaturan dan legitimasi tindakan penyadapan dalam Undang-Undang PTPK juga dapat dilihat dalam ketentuan sebagaimana Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Undang-Undang PTPK).
Copyrights © 2022