Pembunuhan dengan mutilasi merupakan perbuatan yang terbilang keji dimana pembunuhan ini dilakukan dengan diawali adanya penghilangan terhadap nyawa seseorang kemudian dilanjutkan pemotongan terhadap tubuh korban mulai dari bagian kepala hingga keseluruhan tubuhnya. Hal itu dilakukan untuk penghapusan jejak pembunuhan. Mutilasi jika dilihat dalam hukum pidana Indonesia tidak diatur secara jelas sehingga dalam memberikan penjatuhan hukuman terhadap pelaku juga terkadang kurang tetap hal ini mengakibatkan adanya kekhawatiran dan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat jika pelaku tidak dihukum seberat-beratnya, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian Dalam KUHP perbuatan mutilasi merujuk pada pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) atau pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana (Pasal 339 KUHP). Penerapan hukum materiil dalam putusan Nomor. 101/Pid.B/2011/PN.Parepare adalah tepat. Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa dengan Dakwaan Kumulatif subsideritas yaitu Kesatu Primair Melanggar Pasal 340 KUHPidana, Subsidiair Pasal 338 KUHPidana, Lebih Subsidiair Pasal 353 ayat 3 KUHPidana, Lebih Subsidiair Lagi Pasal 354 ayat 2 KUHPidana, Lebih-Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, DAN Kedua melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Copyrights © 2022