Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah salah satunya berupa pembunuhan. Pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pembunuhan berencana atau moord merupakan salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu: pertama bagaimana ketentuan hukum mengenai tindak pidana pembunuhan berencana? Dan kedua bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam perkara putusan Nomor 519/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Rumusan delik dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terdiri dari unsur Subjek (normadressaat): barangsiapa, unsur Bagian inti delik (delictsbestanddelen) yaitu Dengan sengaja, Merampas nyawa orang lain, dan Dipikirkan/direncanakan terlebih dahulu. Unsur berikutnya ancaman pidana yaitu berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu paling lama dua puluh tahun.
Copyrights © 2022