Tindak pidana terorisme sejak dahulunya diidentikan pada kelompok radikalisme agama yang ingin mendirikan khalifah islamiyyah di Indonesia atau membentuk sebuah kekuasaan Islam, memutus hubungan masyarakat kontemporer dan penguasa yang sah, dan menciptakan sistem sosial politik berbasiskan Islam sedangkan untuk yang tidak setuju disebut kufur. Tindak pidana terorisme di Indonesia terjadi semenjak negara ini merdeka baik itu pada masa orde lama, orde baru, maupun di era reformasi. Dengan rumusan masalah yang diambil yaitu Bagaimana konsep radikalisme dalam penanggulangan tindak pidana terorisme menurut undang undang, yurisprudensi dan doktrin dan Bagaimana implementasi dari radikalisme dalam mencegah tindak pidana terorisme. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep radikalisme dalam penanggulangan tindak pidana terorisme yaitu dikaitkan dengan 4 pillar PVE, dan Pencegahan radikalisme tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata tetapi juga tanggung jawab bersama semua komponen.Â
Copyrights © 2022