Penipuan adalah salah satu perbuatan hukum pidana yang diatur pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Wanprestasi dapat berubah menjadi tindak pidana penipuan apabila memenuhi unsur menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pelanggaran dalam suatu perjanjian berupa wanprestasi dapat menjadi suatu tindak pidana jika terdapat unsur kesengajaan dari salah satu pihak untuk tidak memenuhi prestasinya, selain itu wanprestasi dapat menjadi suatu tindak pidana apabila niat awal salah satu pihak dalam melakukan perjanjian yaitu untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain dengan cara melawan hukum, selanjutnya jika perjanjian tersebut dilakukan karena sudah ada niat, dan adanya usaha untuk memalsukan isi perjanjian maka perkara ingkar janji dapat masuk ke ranah pidana dengan dugaan penipuan, dalam kondisi seperti ini, aparat penegak hukum dituntut untuk jeli dalam membedakan apakah perbuatan tersebut masuk ranah hukum perdata atau hukum pidana. Untuk itu unsur-unsur tindak pidana penipuan dapat terjadi dalam pembentukan suatu perjanjian apabila sebelum membuat perjanjian salah satu pihak sudah beritikad tidak baik dengan sebelum membuat perjanjian salah satu pihak sudah beritikad tidak baik dengan memakai nama palsu, martabat palsu, melakukan kebohongan dan menggunakan tipu muslihat dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
Copyrights © 2022