Dari sekian banyak aspek hukum dalam perekonomian, kepailitan dan PKPU merupakan aspek yang terbilang paling menarik, baik sebagai permasalahan maupun sebagai solusi atas kegiatan usaha. Istilah “pailit†dan “kepailitan†memiliki pengertian yang berbeda. Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitur tidak mampu melakukan pembayaran terhadap utang dari pada kreditornya. Sementara itu penundaan atau pengunduran pembayaran (surseance) lazimnya dikaitkan dengan masalah utang piutang antara seseorang yang dapat disebut sebagai debitur dengan mereka yang mempunyai dana yang disebut dengan kreditor. Adapun permasalahan yang dibahas dalam kayra tulis ini adalah mengenai keabsahan surat permohonan PKPU yang ditandatangani oleh seorang atau lebih kuasa yang tidak berstatus sebagai advokat. Dalam hal ini kajiannya didasarkan pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. Menurut ketentuan Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang khususnya Pasal 224 ayat (1) dengan mengambil studi kasus perkara Nomor 461/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga.Jkt.Pst). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa boleh surat permohonan PKPU diajukan oleh seorang atau lebih kuasa yang tidak berstatus advokat selama dalam surat permohonan a quo juga telah ditandatangani oleh kuasa yang merupakan advokat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Copyrights © 2022