Pendanaan merupakan unsur utama dalam setiap aksi terorisme. Terorisme merupakan penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam mencapai tujuan tertentu, baik kepentingan politik, Kelompok dan golongan yang berdampak pada terusiknya keamanan. Terorisme terorganisasi dan mempunyai jaringan yang sangat luas, bermacam macam kelompok dan sangat tersembunyi. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif karena mengkaji penegakan hukum pendanaan terorisme yang meliputi pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa Terorisme akan tetap berjalan meskipun pimpinan mereka sudah ditangkapkan dan diamankan. Hal tersebut bejalan karena kegiatan dan pendanaan terhadap organisasi tersebut terus berjalan dan mengalir atas tanggung jawab dari orang yang dipercayai oleh kelompok tersebut. Oleh karena itu, pendekatan secara suspectif tidak lagi dapat menjadi cara yang efektif, sehingga diterbitkan Undang-undang Nomor. 9 Tahun 2013 tentang sanksi pidana bagi seseorang yang menyalurkan dana untuk kepentingan terorisme.
Copyrights © 2022