DPRD mempunyai tugas pengawasan dalam melaksanakan pemerintahan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Fungsi pengawasan ini diatur dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu; “Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegaraâ€. Metode analisis yang digunakan adalah yuridis normative, Hasil penelitian adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menggunakan Hak Interpelasi terhadap penyelenggaraan Formula E. Urgenitasnya adalah langkah Gubernur dalam penyelenggaraan formula e dan membuat kesepakatan dengan pihak FEO menuai kritikan keras. Gubernur telah menghambur-hamburkan dana APBD DKI. Apalagi, keputusan itu tanpa melibatkan DPRD DKI saat dana penyelenggaraan Formula E dimasukkan dalam APBD perubahan 2019. Pengawasan DPRD dengan menggunakan hak interpelasi terhadap penyelenggara formula-e secara teoritis sudah tepat sasaran mengingat DPRD menggunakan hak interpelasi hanya untuk meminta transparansi pengelolaan anggaran APBD formula-e Jakarta agar dapat mengantisipiasi terjadinya tindak pidana korupsi. Mengingat berdasarkan temuan BPK bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga telah membayar commitment fee sebesar Rp564 miliar kepada Formula E Operation (FEO). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis. Untuk itu, KPK terus menyelidiki kasus penyimpangan penggunaan APBD DKI Jakarta untuk Formula E Jakarta. Sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan hak interpelasi atau hak memintai keterangan soal Formula E terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Copyrights © 2023