Tindak Penipuan dikalangan masyarakat merupakan perbuatan yang sangat tercela namun jarang dari pelaku tindak kejahatan tersebut tidak dilaporkan kepihak kepolisian. Penipuan yang bersifat kecil-kecilan dimana korban tidak melaporkannya membuat pelaku penipuan terus mengembangkan aksinya yang pada akhirnya pelaku penipuan tersebut menjadi pelaku penipuan yang berskala besar. penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang dan hambatan dan upaya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang merupakan penelitian hukum yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah: Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Penggandaan Uang, tindak pidana penipuan merupakan kejahatan terhadap harta benda yang diatur dalam Buku II KUHP dalam Bab XXV dari Pasal 378 sampai dengan pasal 395. Setiap pasal tersebut mempunyai bentuk-bentuk penipuan yang berbeda-beda. Namun dalam bentuk pokoknya kejahatan penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. 3) Upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan dalam menangani kejahatan penipuan dengan modus penggandaan uang antara lain: upaya Prefentif seperti memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, menyebarkan informasi berupa tulisan yang dapat dibaca oleh masyarakat agar terus berhati-hati dengan berbagai modus penipuan serta waspada dengan orang yang baru dikenal dengan memberi iming iming mendapatkan uang dengan cara menggandakan.
Copyrights © 2023