Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai Undang-Undang Advokat yang telah memberikan aturan mengenai keberadaan kode etik profesi sangat penting guna menjaga agar advokat dalam berpraktik atau beracara tidak keluar dari nilai-nilai profesi. Hal yang paling mudah dilihat adalah dari sumpah atau janji advokat yang dilakukan sebelum menjalankan profesinya. Sumpah tersebut pada hakikatnya adalah janji seorang yang akan menjalani profesi sebagai advokat, kepada Tuhan, diri sendiri, dan masyarakat. Penyimpangan kode etik yang dilakukan oleh pengacara Indonesia bukanlah sesuatu yang sepele, namun di antara banyak kasus yang terjadi tanpa upaya hingga akhir dan tidak pernah ada upaya untuk menerapkan kode etik dapat dianggap sebagai prasyarat bagi advokat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode doktrinal, metode yang sebagai suatu bangunan normatif, hukum dikonsepsikan sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan yang wujudnya berupa pedoman perilaku dengan fungsi utamanya mengatur perilaku manusia. Dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kajian ini menyimpulkan bahwa Jenis pelanggaran yang dilakukan antar pengacara dengan klien yang salah adalah mengabaikan klien, pencabutan kuasa, dan mengungkapkan rahasia klien. Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan sesama pengacara adalah dengan merebut klien rekan kerja atau merangkap sebagai anggota DPR. Serta pada dasarnya tanggung jawab advokat dalam penegakan hukum setidaknya Advokat harus bertanggung jawab kepada empat hal yaitu: bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kode etik advokat, peraturan perundang-undangan dan terakhir kepada masyarakat.
Copyrights © 2023