Di dalam tataran praktik hukum, khususnya di lingkungan peradilan saat ini pun telah mengenal proses digitalisasi. Bukti dari proses digitalisasi di dunia peradilan yang paling dikenal adalah Virtual Civil Courts, yang mana di Indonesia kita mengenalnya sebagai satu kesatuan yang terpadu di dalam sistem e-court. Penyebaran yang sangat cepat dari manusia ke manusia lainnya menyebabkan jenis virus baru ini juga ditetapkan sebagai pandemi global. Akibatnya, tidak hanya terhadap angka infeksi maupun kematian yang terus meningkat, fenomena tersebut juga telah berimbas pada hampir semua aspek kehidupan seperti ekonomi hingga hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitik, artinya dengan mendeskripsikan, mencatat, menganalisa dan menginterpretasikan kondisi-kondisi yang ada. Dikeluarkanya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahum 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik merupakan pelengkap atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang telah ada sebelumnya hal ini merupakan inovasi sekaligus komitmen oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan reformasi di dunia peradilan Indonesia (Justice reform) ) yang mensinergikan peran teknologi informasi dengan hukum acara sebagai solusi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Praktek pelaksanaannya belum berlaku secara efektif, hal ini dikarenakan persidangan secara elektronik masih meninggalkan sejumlah permasalahan yang terklasifikasi menjadi problem yuridis-substansial, dan yuridis-prosedural. Oleh karena itu ke depan diharapkan instansi penegak hukum dapat terus mengevaluasi serta mengoptimalisasi pelaksanaan persidangan secara elektronik khususnya.
Copyrights © 2023