Human trafficking merupakan satu isu yang melanda di dunia secara global yang semakin gencar terjadi akan tetapi sangat sulit untuk dideteksi dapat mengancam kehidupan dalam masyarakat dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sering terjadi kepada masyarakat yang lemah secara ekonomi. Pada permasalahan tersebut makan rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah modus operandi pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri terhadap proses terjadinya human trafficking (Putusan No 48/Pid.Sus/2021/PN.Cbn) dan bagaimanakah implementasi pemenuhan hak restitusi terhadap korban human trafficking (Putusan No 48/Pid.Sus/2021/PN.Cbn). Metode yang digunakan dari hasil penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji dan mendeskripsikan dari peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum seperti buku atau artikel yang membahas mengenai human trafficking. Hasil dari penelitian ini yaitu adanya permasalahan mengenai modus operandi dalam melakukan perekrutan tenaga kerja Indonesia dan adanya ketidak efektifan dalam mengimplementasi hak restitusi bagi korban human trafficking dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Copyrights © 2023