Dengan adanya kenaikan pendapatan asli daerah sangat berpengaruh dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan harus menyesuaikan bentuk hukumnya. Salah satu strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah dengan meningkatkan peran dan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah. Badan Usaha Milik Daerah memerlukan aturan-aturan tersendiri dalam pengelolaannya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode normatis-empiris, yaitu menggunakan studi kasus hukum dengan cara mengaitkan Undang-Undang dan mencari sumber berupa fakta yang terjadi dalam permasalahan penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa karena saat ini terdapat kekosongan hukum mengenai Badan Usaha Milik Daerah, maka Kabupaten Banjarnegara saat ini belum memiliki peraturan khusus.
Copyrights © 2024